
PT DUTA KREASI INDAH Diduga Langgar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Dalam Pengerjaan Proyek Jalan Danau Cincin, Jakarta Utara
Jakarta Utara, perisaihukum.com
PT DUTA KREASI INDAH Soduga melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pengerjaan proyek alan beton Sunter Permai Waduk Cincin Papanggo, Jakarta
Utara.
Hal teraebut melanggar Undang-undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PT DUTA KREASI INDAH yang beralamat di Pasar Bersih Cengkareng, Ruko, Jalan Rumanda No.2, RT.22/RW.16, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11720 selaku kontraktor diduga melanggar aturan perundang-undangan karena tidak ada keterbukaan kepada masyarakat karena tidak dicantumkannya nilai anggaran proyek pekerjaan jalan beton yang terletak di Waduk Cincin, Papanggo Jakarta Utara, Selasa ( 29/11/2022)
Lasman Manalu selaku Project Manager PT Duta Kreasi Indah zaat di temui di lokasi proyek, Waduk Cincin, Papanggo Jakarta Utara, Selasa ( 29/11/2022),. mengatakan bahwa memang kesalahan dari kami karena tidak mencantumkan Nilai Anggarannya, menurut Manalu mungkin karyawannya lupa pada saat membuat papan proyeknya.
Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait proyek pekerjaan jalan beton yang terletak di Waduk Cincin Papanggo Jakarta Utara, Manalu malah menyebutkan bahwa “Proyek pekerjaan ini sudah tidak ada lagi anggarannya karena ada beberapa Ormas dan yang lainnya pada minta jatah,” tuturnya.
Warga setempat menegeluhkan karena proyek ini pekerjaannya tidak rapih dan sangat berantakan,
“Masih banyak sisa-sisa puing yang belum diangkut dan dibereskan. kerjanya tidak becus,”tutup warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Media ini menghubungi pihak Bina Marga DKI Jakarta untuk mengkonfirmasi namun hingga kini belum berhasil.
( Tim)
