
Mantan Kepsek SMAN 83 Jakarta diduga Menyelewengkan Dana BOS
jakarta, perisaihukum.com – Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 83 Jalan, Tipar Cakung No.4, RW.4, Sukapura, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14140Jakarta Utara, SALAMET yang sekarang menjadi Kepala Sekolah di SMAN 91 Jakarta Timur, terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara
Pasalnya, dirinya diduga melakukan penyelewengan Dana BOS terhadap berbagai barang dan jasa di tahun anggaran 2021 sehingga berpotensi merugikan negara.
Seperti : seragam ekskul 30 pasang dengan nilai Rp. 6.354.545 melalui PT, UNGGUL JABUR PURNAMA
Membeli Body Protector Pencak Silat sebanyak 5 set Rp. 6.365.909 melalui PT, UNGGUL JABUR PURNAMA, ( PT. UNGGUL JABUR PURNAMA beralamat di Grand Malaka Jl. Malaka IV No.166 Rt.016 Rw.006 Kel. Rorotan Kec. Cilincing kabupaten Kota Jakarta Utara)
Melakukan Psikotest untuk 252 orang, Rp. 63.962.640 melalui PT, CITRA MUTIARA MADANI, ( PT, Citra Mutiara Madani, Jl. Pln, RT.007/RW.016, Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17124 )
Yang anehnya kedua PT Tersebut yang rekanan sekolah ternyata bukan di bidangnya, sebut saja :
PT, UNGGUL JABUR PURNAMA adalah Jasa Konstruksi, dan PT, CITRA MUTIARA MADANI adalah jasa penyewaan tenda, kursi, sound sistem, alat musik lainnya untuk acara pernikahan, ulang tahun dan lain-lain,
Setelah awak media telusuri dari rekanan sekolah tersebut ternyata tidak sesuai dari apa yang diajukan oleh pihak sekolah jadi awak media menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh SALAMET mantan Kepsek SMAN 83 Jakarta Utara
Jika terbukti, Kepsek SALAMET dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara. Hal ini sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengimbau untuk tidak melakukan penyelewengan dana Bos. Pesan ini khususnya ditujukan kepada kepala sekolah maupun guru pada saat pandemi Covid-19.
Bahkan Chatarina mengatakan, jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati. “Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina beberapa waktu lalu.
Ia juga berharap penyelewengan dana BOS tidak dilakukan baik pada masa pandemi maupun pada saat kondisi sudah normal kembali. “Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru,” ujarnya.
“Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran,” tambahnya.
Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. Sehingga, untuk pengawasan bidang pendidikan, tak hanya dilakukan Itjen Kemendikbud saja. Akan tetapi juga mengikut sertakan Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri,
Kejaksaan, KPK, dan lainnya.
Chatarina menjelaskan, anggaran dana BOS tidak kecil yaitu mencapai Rp54 triliun.terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. “Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud. Serta penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah, dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.
( Red)