
Terkait Succes Fee Klien Dipolisikan Pengacaranya
Jakarta, perisaihukum.com – Suhardi dilaporkan pengacaranya dengan Nomor LP /1524/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 18 Maret 2021 perihal penipuan.
Berawal dari Suhardi dilaporkan oleh Haji J perihal pencemaran nama baik di Polda Kaltim, dengan pasal 310 dan 311, dimana Suhardi memberi kuasa kepada MZR sebagai pengacaranya dalam kasus tersebut pada tahun 2020.
Ada kesepakatan kedua belah pihak antara Suhardi dan pengacaranya MZR, terkait penanganan kasusnya pada Mei 2020,
“Jadi dia (MZR) menangani dua laporan polisi yang dituduhkan kepada saya di pasal 310 dan pasal 311 di Polda Kaltim,” beber Suhardi.
“Pada pokok uraian dalam perjanjian tersebut, disepakati honorarium lawyer itu 650 juta dan success fee 1 Milliar, yang pembayarannya bersumber dari pihak ketiga (Haji J). Itu tertuang di dalam perjanjian, tanggal 12 Mei 2020,” ungkapnya.
Lanjut Suhardi, singkat kata, penanganan perkara itu ditarik ke Bareskrim melalui biro wasidik, dalam sebuah gelar perkara khusus, undangannya tanggal 2 Juli 2020. H-1 sebelum pelaksanaan digelar,
kami adakan pertemuan dengan pak Zakir, tepatnya di hotel Sotis di Jakarta Selatan sebelah hotel Horizon.
“Di situlah beliau meminta agar ada satu bentuk jaminan kepada saya untuk ada satu jaminan, dalam bentu cek dan bilyet giro, yang kita tulis, di situ di perjanjian, sebelumnya 100 juta perbulan terhitung mulai September 2021 dengan sumber pembayarannya dari tagihan pihak ketiga yaitu haji J, yang laporin saya itu,” beber Suhardi.
Suhardi kemudian menjelaskan, dalam penyerahan bilyet dan giro itu, MZR meyakinkannya bahwa akan menang meskipun secara etik beliau menyampaikan tidak boleh menjanjikan sebuah kemenangan.
“Meyakinkan juga kepada saya, cek – cek itu tidak akan dilaporkan apabila nantinya jatuh tempo,”ungkap Suhardi.
Lebih lanjut Suhardi menjelaskan bahwa untuk fee lawyer sebesar 650 juta itu sudah lunas. Yang belum terbayar itu, success fee sebesar 1 Milliar itu, karena perkara ini belum selesai, pemahamannya tentu kalau sudah sukses.atau perkara ini selesai baru ada bayaran success fee.
Malah setelah MZR sekali mensomasi Haji J, kemudian mensomasi sekali Suhardi untuk segera membayar cek yang gagal dicairkan.
Suhardi yang didampingi penasehat hukumnya, sdr.Agus, menerangkan bahwa MZR masih terikat perjanjian sebagai kuasa hukum Suhardi, sesuai perjanjian yang dibuat pada tahun 2020. (terkait perkara Suhardi sebagai terlapor pencemaran nama baik dari Haji J).
Namun kaget, bingung dan menyesal dialami Suhardi saat menerima surat panggilan Nomor : S.Pgl/8837/XI/2022/Ditreskrimum tertanggal.10 November 2022 dari Penyidik Unit 1 Subdit Jantanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.selain proses yang tiba-tiba dengan adanya surat panggilan tanpa adanya undangan/klarifikasi, juga dikarenakan kesepakatan yang telah dibuat memiliki kelemahan dengan tidak ditulis/dimasukkan dalam Perjanjian Kerjasama Jasa Advokat pada tahun 2022 namun untung ada saksi dan hal-hal sebagai fakta/peristiwa hukum telah disampaikan secara jujur dan tersumpah di hadapan penyidik,” pungkas Agus.
Report, Risa