
Seorang Remaja Nekad Curi Motor di Parkiran
Diamankan ke Polsek Lintang Kanan
perisaihukum.com, Empat lawang
Seorang remaja berinisial DR (18) terpaksa diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan, Polres Empat Lawang DR diamankan karna diduga telah melakukan pencurian sepeda motor diparkiran tempat pesta di Desa Sukarami Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Awak Media mendapatkan informasi dari Kasie Humas Polres Empat lawang AKP Hidayat yang menyatakan
Kronologis kejadian, terjadi pada hari Senin (21/11/2022) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa
Sukarami, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Saat itu pelaku DR bersama satu orang temannya PIMOK sudah merencanakan aksinya tersebut
Saat Pelaku PIMOK berhasil menemukan sasaran sepeda motor yang saat itu kuncinya masih
terpasang di motor, PIMOK langsung menyuruh pelaku DR untuk membawa kabur motor tersebut.
Namun, aksi mereka diketahui oleh teman korban. Saat melihat motor temannya hendak bawa
kabur oleh pelaku, teman korban langsung menghentikan pelaku dengan cara memegang badan
pelaku. Beruntungnya saat itu di TKP ada anggota Bhabinkamtibmas Briptu Sari Kurniawan yang
sedang sambang. Melihat kejadian tersebut, Briptu Sari Kurniawan langsung mengamankan
pelaku dan menghubungi Kapolsek Lintang Kanan untuk memerintahkan Kanit Reskrim Polsek
Lintang Kanan untuk mengamankan tersangka dan barang bukti.
Dari pelaku berhasil diamankan 1 (satu) unit motor honda beat berwarna hitam dengan nopol A
5471 XI noka : MH1JFZ129JK955659 dan Nosin: JFZ1E2962131 beserta 1 lembar STNK. Saat ini
korban serta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Lintang Kanan, guna dilakukan
penyelidikan lebih lanjut. tutupnya.
(Sulman/Tim AWDI)
